Hanya Informasi
Koperasi: Pilar Ekonomi Kerakyatan di Indonesia 1. Pengertian dan Prinsip Dasar Koperasi Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara sukarela untuk mencapai kesejahteraan bersama. Landasan koperasi di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai ruh utamanya. Koperasi berfungsi bukan hanya sebagai lembaga bisnis, tetapi juga sebagai geraka...