Hanya Informasi
Koperasi: Pilar Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
1. Pengertian dan Prinsip Dasar Koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara sukarela untuk mencapai kesejahteraan bersama. Landasan koperasi di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai ruh utamanya.
Koperasi berfungsi bukan hanya sebagai lembaga bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi. Setiap anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, dengan hak suara yang sama tanpa memandang besar kecilnya modal.