
"Pengertian Koperasi: Pilar Ekonomi Kerakyatan di Indonesia"
Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan secara bersama oleh anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah modal yang dimiliki.
Koperasi berlandaskan pada asas kekeluargaan dan semangat gotong royong. Ini menjadikannya berbeda dari perusahaan biasa yang bertujuan utama mencari keuntungan.
Definisi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992:“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Tujuan Koperasi
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota.
Menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab.
Mewujudkan tatanan perekonomian nasional yang demokratis.
Memberdayakan usaha kecil dan menengah.
Jenis-Jenis Koperasi
- Koperasi Simpan PinjamMenyediakan layanan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya.
- Koperasi KonsumenMenyediakan barang kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
- Koperasi ProdusenMendukung proses produksi dan pemasaran hasil produksi anggotanya.
- Koperasi JasaMenyediakan berbagai layanan, seperti transportasi atau jasa keuangan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Keanggotaan sukarela dan terbuka
Pengelolaan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha secara adil
Kemandirian
Pendidikan koperasi untuk anggota
Kerja sama antar koperasi