Artikel & Berita Lengkap

"Pengertian Koperasi: Pilar Ekonomi Kerakyatan di Indonesia"

Apa Itu Koperasi?


Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan secara bersama oleh anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah modal yang dimiliki.


Koperasi berlandaskan pada asas kekeluargaan dan semangat gotong royong. Ini menjadikannya berbeda dari perusahaan biasa yang bertujuan utama mencari keuntungan.

Definisi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Tujuan Koperasi

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota.

  2. Menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab.

  3. Mewujudkan tatanan perekonomian nasional yang demokratis.

  4. Memberdayakan usaha kecil dan menengah.


Jenis-Jenis Koperasi

  1. Koperasi Simpan Pinjam
    Menyediakan layanan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya.

  2. Koperasi Konsumen
    Menyediakan barang kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.

  3. Koperasi Produsen
    Mendukung proses produksi dan pemasaran hasil produksi anggotanya.

  4. Koperasi Jasa
    Menyediakan berbagai layanan, seperti transportasi atau jasa keuangan.


Prinsip-Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka

  • Pengelolaan secara demokratis

  • Pembagian sisa hasil usaha secara adil

  • Kemandirian

  • Pendidikan koperasi untuk anggota

  • Kerja sama antar koperasi