Layanan - Unit Simpan Pinjam

UNIT
Layanan Simpanan
Unit Layanan Simpanan adalah bagian dari layanan KP-RI PERGU PASURUAN yang berfungsi menghimpun dana dari anggota melalui berbagai jenis produk simpanan, seperti simpanan wajib, simpanan sukarela, dan simpanan berjangka. Dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan aman, serta menjadi sumber pembiayaan bagi kebutuhan pinjaman anggota. Melalui layanan ini, anggota tidak hanya menabung, tetapi juga turut memperkuat modal koperasi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Jenis Layanan Simpanan :
-
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Manasuka
Dana Kematian (Dakem)
Dana Kesejahteraan Hari Kemudian (DKHK)
-
Bingkisan Hari Raya (BHR)
Arisan Berhadiah (Sandiah)
Tabungan Luar Biasa (Talubi)
Tabungan Belajar (Tabel)
Tabungan Hari Raya (Tahara)
UNIT
Layanan Pinjaman
Sebagai bagian utama dari kegiatan usaha KP-RI PERGU PASURUAN, Unit Layanan Pinjaman hadir untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan dana, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif.
Melalui unit ini, koperasi memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan mengutamakan asas kekeluargaan. Setiap pinjaman disesuaikan dengan kemampuan anggota, dengan suku bunga yang wajar dan sistem angsuran yang transparan.
Dengan layanan yang ramah dan profesional, Unit Layanan Pinjaman Koperasi berkomitmen menjadi solusi keuangan yang aman, terpercaya, dan berbasis pada nilai-nilai koperasi.
Jenis Pinjaman
Ada 4 jenis pinjaman yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, yaitu :
Pinjaman Lain-lain;
Pinjaman Rutin;
Pinjaman Istimewa; dan
Pinjaman Khusus;
Tenor Pinjaman
Lama Masa angsurannya, antara lain :
Maksimal 20 kali untuk Pinjaman Lain – lain;
Maksimal 50 kali untuk Pinjaman Rutin;
Maksimal 70 kali untuk Pinjaman Istimewa; dan
Maksimal 90 kali untuk Pinjaman Khusus;
Limit Pinjaman
Besarnya masing-masing pinjaman, antara lain :
Pinjaman Lain-lain : maksimal Rp. 10.000.000,oo;
Pinjaman Rutin : minimal Rp. 11.000.000,oo - maksimal Rp.30 000.000,oo;
Pinjaman Istimewa : minimal Rp. 31.000.000,oo - maksimal Rp.50.000.000,oo; dan
Pinjaman Khusus : minimal Rp. 51.000.000,oo - maksimal Rp. 75.000.000,oo;
