Profil
ANGGOTA
ATURAN KEANGGOTAAN
A. Syarat menjadi Anggota :
- Aparatur Sipil Negara beserta pensiunannya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab./Kota Pasuruan.
- Secara aktif mendaftarkan diri dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syaratnya.
- Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) apabila telah memenuhi kewajiban membayar Tabungan Pokok, Tabungan Wajib, Siwa Talubi, Iuran Dakem dan Iuran DKHK. Serta telah menandatangani Buku Induk Anggota.
- Karyawan KP-RI PERGU dan orang-orang tertentu dengan persyaratan khusus dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa, yang mempunyai hak untuk memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas KP-RI PERGU Pasuruan
B. Kewajiban Anggota :
- Setiap anggota wajib mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KP-RI Pergu Pasuruan.
- Setiap anggota wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan secara tertib dan tepat waktu.
- Setiap anggota wajib memiliki KTA.
- Setiap anggota wajib memelihara nama baik KP-RI Pergu Pasuruan.
- Setiap anggota wajib melaporkan kepada Pengurus tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya KP-RI Pergu Pasuruan.
C. Hak Anggota :
- Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas, kecuali Anggota Luar Biasa.
- Setiap anggota berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, usul, gagasan, atau ide untuk kemajuan KP-RI Pergu Pasuruan.
- Setiap anggota berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
- Setiap anggota berhak menerima bagian dari hasil usaha yang dilakukan oleh KP-RI Pergu Pasuruan.
- Setiap anggota berhak mengajukan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Anggota baru berhak mengajukan pinjaman setelah membayar Tabungan Pokok dan Tabungan Wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Pemberhentian Anggota :
- Meninggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan sementara oleh Pengurus.
- Diberhentikan oleh Rapat Anggota.
Anggota dapat diberhentikan karena,