Profil

: 1948

Atas prakarsa tokoh-tokoh pendidikan Kab./Kota Pasuruan dirintislah usaha pengumpulan dana tiap bulan dari guru-guru untuk membantu tentara gerilya yang berjuang mengusir tentara Belanda.

: 26 Maret 1950

Usaha pengumpulan dana tiap bulan dari guru-guru secara resmi disetujui menjadi Simpanan Wajib Koperasi, yang secara aklamasi pada saat itu diberi nama “ KOPERASI PEREKONOMIAN GURU “ disingkat “ PERGU ” melalui rapat di SD Warungdowo. Kini tempat lahirnya “ PERGU “ dipergunakan untuk TK Dharma Wanita, depan SD Warungdowo. Sebagai perintis / pendiri adalah :
1. Bpk.Oemar Tjiptomihardjo.
2. Bpk. Jani Adisoemarto.
3. Bpk. Paing Martowartojo.

: 1969

Dengan terbitnya UU Perkoperasian No.12 tahun 1967 Koperasi “ PERGU ” menyesuaikan nama menjadi KPN PERGU ( Koperasi Pegawai Negeri Perekonomian Guru ).

: 1996

Dengan terbitnya UU Perkoperasian No.25 tahun 1992 KPN PERGU menyesuaikan nama menjadi KP-RI PERGU ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia Perekonomian Guru ).

: 2024

Sesuai dengan Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 maka KP-RI Pergu harus menyesuaikan nama sesuai dengan jenis – jenis koperasi yang baru dengan nama menjadi Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia Perekonomian Guru Pasuruan ( KP-RI PERGU Pasuruan ).

ANGGOTA

ATURAN KEANGGOTAAN

A. Syarat menjadi Anggota :

  • Aparatur Sipil Negara beserta pensiunannya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab./Kota Pasuruan.
  • Secara aktif mendaftarkan diri dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syaratnya.
  • Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) apabila telah memenuhi kewajiban membayar Tabungan Pokok, Tabungan Wajib, Siwa Talubi, Iuran Dakem dan Iuran DKHK. Serta telah menandatangani Buku Induk Anggota.
  • Karyawan KP-RI PERGU dan orang-orang tertentu dengan persyaratan khusus dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa, yang mempunyai hak untuk memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas KP-RI PERGU Pasuruan

B. Kewajiban Anggota :

  • Setiap anggota wajib mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KP-RI Pergu Pasuruan.
  • Setiap anggota wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan secara tertib dan tepat waktu.
  • Setiap anggota wajib memiliki KTA.
  • Setiap anggota wajib memelihara nama baik KP-RI Pergu Pasuruan.
  • Setiap anggota wajib melaporkan kepada Pengurus tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya KP-RI Pergu Pasuruan.

C. Hak Anggota :

  • Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas, kecuali Anggota Luar Biasa.
  • Setiap anggota berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, usul, gagasan, atau ide untuk kemajuan KP-RI Pergu Pasuruan.
  • Setiap anggota berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
  • Setiap anggota berhak menerima bagian dari hasil usaha yang dilakukan oleh KP-RI Pergu Pasuruan.
  • Setiap anggota berhak mengajukan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setiap anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Anggota baru berhak mengajukan pinjaman setelah membayar Tabungan Pokok dan Tabungan Wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Pemberhentian Anggota :

    Anggota dapat diberhentikan karena,

  • Meninggal Dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Diberhentikan sementara oleh Pengurus.
  • Diberhentikan oleh Rapat Anggota.